ISMAA DESAK KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEGERA RATIFIKASI KONVENSI ILO C.188

ISMAA DESAK KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEGERA RATIFIKASI KONVENSI ILO C.188

JAKARTA— Asosiasi Keagenan Awak Kapal Indonesia (ISMAA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Desakan ini sebagai langkah konkret melindungi awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dari praktik eksploitasi dan kerja paksa.

Ketua Umum ISMAA, Dr. Tohana, menegaskan Konvensi ILO C.188 sangat relevan dengan kondisi pelaut perikanan saat ini. “Konvensi ini mengatur standar kerja layak: batas usia minimum, kontrak kerja jelas, jaminan kesehatan, jam istirahat, hingga keselamatan kerja di atas kapal. Ini tameng hukum yang kami tunggu untuk melindungi awak kapal ikan Indonesia,” ujar Tohana di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Konvensi ILO C.188 merupakan instrumen internasional khusus sektor perikanan tangkap komersial. Ratifikasi akan memberi Indonesia landasan hukum kuat untuk:  

1. Menjamin hak dasar AKP, termasuk upah layak dan kondisi kerja manusiawi.  

2. Mencegah praktik kerja paksa dan perdagangan orang di kapal ikan.  

3. Meningkatkan standar keselamatan dan kesejahteraan pelaut di dalam maupun luar negeri.  

“Tanpa ratifikasi, awak kapal kita rentan. Ada yang kerja 20 jam tanpa istirahat, gaji ditahan, dokumen dipalsukan. C.188 bisa menghentikan itu,” tegas Tohana.

ISMAA menegaskan kewenangan ratifikasi konvensi ini berada di KKP. Karena itu, ISMAA meminta pemerintah tidak menunda. “Kami dorong KKP secepatnya meratifikasi. Ini bentuk komitmen negara. Jangan sampai pelaut kita terus jadi korban karena kekosongan hukum,” kata Tohana.

Bagi ISMAA, ratifikasi C.188 adalah momentum membenahi tata kelola penempatan AKP. Mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga perlindungan selama di laut. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia di forum internasional sebagai negara yang patuh standar ketenagakerjaan global.

Sebagai wadah agen pengawakan kapal, ISMAA menyatakan siap mendukung implementasi C.188 pascaratifikasi. “Kami pastikan proses rekrutmen transparan, legal, dan adil. Tidak ada lagi potongan gaji ilegal, tidak ada lagi kontrak fiktif,” ujar Tohana.

“Perlindungan pelaut adalah prioritas. Ratifikasi C.188 bukan pilihan, tapi keharusan. Dan itu tidak bisa ditunda,” tutupnya.