FPTHSI MEMINTA PRABOWO MENGANGKAT PPPK PARUH WAKTU MENJADI ASN

FPTHSI MEMINTA PRABOWO MENGANGKAT PPPK PARUH WAKTU MENJADI ASN

Oleh Ayah Didi

Pembina FPTHSI

Pada setiap peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei, suara-suara yang selama ini terpinggirkan kembali mencari ruangnya di tengah riuh panggung tuntutan. Di Indonesia, peringatan _May Day_ tahun ini yang dipusatkan di kawasan Monumen Nasional bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menjelma menjadi ruang artikulasi kegelisahan, termasuk dari mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik: para PPPK paruh waktu.

Di tengah kerumunan buruh yang membawa spanduk dan harapan, isu tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat sebagai salah satu agenda penting. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadikan momentum ini bukan hanya untuk buruh industri, tetapi juga untuk pekerja sektor pendidikan dan layanan publik yang selama ini luput dari sorotan.

Bagi Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI), persoalan PPPK paruh waktu adalah potret buram dari sebuah kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan. Skema yang semula dirancang sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer agar mendapatkan kepastian kerja, dalam praktiknya justru menyisakan banyak persoalan.

Keluh kesah para PPPK paruh waktu bukan sekadar angka-angka statistik, melainkan realitas sehari-hari. Ada guru yang hanya menerima honor belasan ribu rupiah setelah potongan, angka yang sulit diterima akal sehat jika dikaitkan dengan tanggung jawab mendidik generasi bangsa. Di sisi lain, sebagian dari mereka kehilangan sumber pendapatan tambahan seperti dana BOS yang sebelumnya menopang kebutuhan hidup.

Persoalan semakin kompleks ketika keterlambatan gaji terjadi di sejumlah daerah. Awal tahun yang seharusnya menjadi titik semangat baru justru diwarnai keresahan. Ironisnya, status “paruh waktu” tidak selalu sejalan dengan beban kerja. Banyak di antara mereka tetap bekerja penuh, bahkan hingga larut malam, tanpa kompensasi yang layak.

Di atas semua itu, ada kegelisahan yang lebih mendasar: ketidakpastian. Status kontrak yang belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan kerja menimbulkan rasa waswas. Ditambah lagi dengan perasaan ketidakadilan dari para honorer yang tidak lolos seleksi, meski telah mengabdi bertahun-tahun.

Data menunjukkan skala persoalan ini tidak kecil. Hingga Agustus 2025, usulan formasi PPPK paruh waktu mencapai lebih dari satu juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah. Angka ini menegaskan bahwa kebijakan ini menyentuh kehidupan banyak orang, bukan sekadar kasus sporadis.

Pemerintah daerah memang mulai berupaya melakukan perbaikan, termasuk melalui skema tambahan pendanaan. Namun, persoalan PPPK paruh waktu tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada daerah. Pemerintah pusat tetap memegang peran kunci dalam menentukan arah kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Di sinilah seruan itu menguat. FPTHSI, sebagai bagian dari KSPI, meminta perhatian langsung dari Prabowo Subianto. Tuntutannya jelas: mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak yang layak sebagai aparatur negara.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi menggugah: jika sektor industri tidak mengenal konsep pekerja paruh waktu dalam konteks perlindungan hak buruh, mengapa justru dalam sektor pemerintahan hal itu terjadi?

Hari Buruh seharusnya menjadi pengingat bahwa kerja, dalam bentuk apa pun, memiliki martabat. Ketika negara masih membiarkan sebagian pekerjanya berada dalam ketidakpastian, maka perjuangan belum benar-benar usai. _May Day_ tahun ini pun kembali menegaskan bahwa di balik setiap kebijakan, ada manusia yang menunggu keadilan menjadi nyata.