FPTHSI DESAK KEPASTIAN STATUS HONORER DAN PPPK, BAWA TIGA TUNTUTAN KE PENASIHAT PRESIDEN MINTA PPPK PARUH WAKTU DIANGKAT PENUH WAKTU DAN HONORER YANG BELUM TERDATA 2022 TETAP DIBERI KESEMPATAN
Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) membawa aspirasi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam audiensi bersama Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Bung Said Iqbal.
Dalam audiensi tersebut, FPTHSI menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi tenaga honorer, PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, tenaga teknis, tenaga penyuluh, serta tenaga lainnya yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
FPTHSI juga mendorong percepatan penataan status kepegawaian pada seluruh formasi kebutuhan jabatan sebagaimana yang menjadi perhatian dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya ketentuan pada Diktum Ketiga poin A sampai G.
FPTHSI berharap seluruh aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait masa depan tenaga honorer dan PPPK.
Ketua Umum FPTHSI Hamdi Zaenal mengatakan, pihaknya datang membawa persoalan konkret yang membutuhkan kepastian pemerintah, terutama terkait status kepegawaian, kesejahteraan, dan jaminan sosial.
“Kami meminta agar persoalan tenaga honorer dan PPPK ini benar-benar mendapatkan perhatian pemerintah. Mereka sudah mengabdi dan menjalankan tugas pelayanan publik, sehingga harus ada kepastian mengenai status, kesejahteraan, dan jaminan sosialnya,” ujar Hamdi.
TIGA TUNTUTAN FPTHSI
Dalam pertemuan tersebut, FPTHSI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, jaminan status kepegawaian.
FPTHSI mendorong agar PPPK penuh waktu diberikan peluang untuk beralih menjadi PNS. Apabila status PPPK penuh waktu tetap dipertahankan, FPTHSI meminta agar kontrak kerja dapat diberikan hingga batas usia pensiun.
FPTHSI juga meminta agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, FPTHSI menyoroti nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pendataan tahun 2022. Mereka meminta pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada tenaga honorer tersebut untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PPPK.
Kedua, jaminan kesejahteraan.
FPTHSI meminta agar tenaga PPPK memperoleh kesejahteraan yang setara dengan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut FPTHSI, kepastian status kepegawaian harus berjalan beriringan dengan kepastian kesejahteraan bagi para tenaga yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Ketiga, jaminan sosial.
FPTHSI mendorong pemerintah memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi tenaga honorer dan PPPK.
Jaminan tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
BUKAN HANYA GURU DAN TENAGA KESEHATAN
Dalam audiensi tersebut, Hamdi Zaenal didampingi Sekretaris Jenderal FPTHSI Rudy Kurniawan serta pengurus DPP FPTHSI Suhardi dan Mahudi.
Sejumlah pengurus yang mewakili tenaga penyuluh keluarga berencana (KB) turut hadir. Mereka membawa persoalan yang dinilai memiliki kesamaan, terutama terkait status dan kepastian masa depan tenaga yang telah lama mengabdi.
FPTHSI menilai pembahasan mengenai peluang peralihan status PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian pemerintah dan DPR tidak boleh hanya berfokus pada tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Menurut FPTHSI, masih terdapat banyak tenaga teknis dan tenaga lainnya yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang mengabdi kepada negara bukan hanya guru dan tenaga kesehatan. Ada tenaga teknis dan tenaga lainnya yang juga bekerja di lembaga pemerintahan. Jangan sampai mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama hanya karena bidang tugasnya berbeda,” tegas Hamdi.
Ia berharap pemerintah melihat persoalan tersebut secara lebih menyeluruh dan menghadirkan kebijakan yang adil bagi seluruh tenaga yang telah mengabdikan diri.
MINTA ASPIRASI DITERUSKAN KEPADA PRESIDEN
FPTHSI berharap hasil audiensi bersama Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan langsung persoalan tenaga honorer dan PPPK kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami berharap aspirasi ini tidak berhenti di forum audiensi. Kami ingin persoalan ini disampaikan kepada Presiden agar ada kebijakan yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh tenaga yang telah mengabdi,” kata Hamdi.
FPTHSI menegaskan akan terus mengawal perjuangan tenaga honorer, PPPK, tenaga teknis, tenaga penyuluh, dan tenaga lainnya agar mendapatkan kepastian status, kesejahteraan, serta perlindungan sosial yang layak.
Bagi FPTHSI, pengabdian para tenaga non-ASN dan PPPK selama bertahun-tahun harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam setiap kebijakan pemerintah terkait penataan aparatur dan tenaga pelayanan publik. (AK)

Agus