FRAKSI DPRD GERINDA DKI JAKARTA SIAP PERJUANGAN APIRASI FPTHSI TERKAIT PPPK PARUH WAKTU

Jakarta — Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, khususnya Fraksi Gerindra, atas kesediaannya menerima aspirasi kami di tengah kesibukan yang padat. FPTHSI mewakili tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah dan perangkat daerah, antara lain Lingkungan Hidup, Pendidikan, Sumber Daya Air, Olahraga, dan Pamdal. Acara audiensi dilaksanakan pada Rabu 13 Agustus 2025 di Ruangan Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta
Hadir langsung mendengarkan Aspirasi dan menanggapi FPTHSI dari Fraksi Gerindra Anggota DPRD DKI Jakarta adalah H. Nurbatillah.
Dalam pertemuan tersebut, FPTHSI menyampaikan sejumlah permasalahan yang menjadi perhatian terkait Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 mengenai Pengusulan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, antara lain:
1. Pengusulan Rincian Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 yang menginstruksikan setiap perangkat daerah mengusulkan rincian kebutuhan melalui tautan resmi. Namun, terdapat kejanggalan karena SKPD Dinas Sumber Daya Air tidak termasuk dalam daftar 28 SKPD yang wajib mengusulkan rekomendasi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi Dinas tersebut dalam pengajuan formasi PPPK paruh waktu.
2. Hasil Seleksi Tenaga Honorer dan Permasalahan Formasi
Banyak tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 dan menerima hasil seperti R2, R3, dan R4, tetapi formasi dari SKPD terkait tidak diusulkan atau jumlah formasi yang dibuka tidak mencukupi, terutama di Dinas Pendidikan dan Dinas Sumber Daya Air. FPTHSI meminta kejelasan terkait penempatan pelamar tersebut, apakah tetap di lokasi awal bekerja atau sesuai lokasi pelamaran.
3. Tata Prioritas Pengusulan dan Kriteria Pelamar
FPTHSI mendukung ketentuan bahwa pengusulan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan prioritas kepada Non-ASN yang aktif bekerja dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Namun, dalam pelaksanaan masih ditemukan ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki.
Harapan FPTHSI
FPTHSI sangat berharap agar Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta dapat memperjuangkan hak dan nasib tenaga honorer yang sudah berpartisipasi dalam seleksi PPPK 2024 agar seluruh tenaga honorer ini dapat memperoleh status PPPK Paruh Waktu tanpa ada yang tertinggal, demi keadilan dan kesejahteraan bersama.
Tanggapan DPRD Fraksi Gerindra
Fraksi Partai Gerindra akan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui Komisi A bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam rapat kerja mendatang. Pada sesi tanya jawab, anggota Fraksi Gerindra H Nurbatillahh meminta data terkait jumlah tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. (AK)